UPTD Rumah Singgah Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak


Created At : 2021-08-25 00:00:00 Oleh : Siti Rahayu, S.Sos. Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 3693

UPTD Rumah Singgah merupakan bagian dari Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang melaksanakan kegiatan teknis penunjang di bidang rehabilitasi sosial di luar panti bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. UPTD Rumah Singgah dipimpin oleh Kepala UPTD yan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Hal ini sesuai dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Magelang pasal 3. UPTD Rumah Singgah melaksanakan tugas menampung dan memberikan pelayanan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan social di luar panti dalam kurun waktu sementara maksimal tujuh hari.

UPTD Rumah Singgah dalam melaksanakan tugasnya perlu kerjasama dari beberapa jabatan yang telah disusun sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020. Berikut bagan susunan organisasi UPTD Rumah Singgah.sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020.



UPTD Rumah Singgah bertugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang rehabilitasi sosial di luar panti bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. UPTD Rumah Singgah sebagai perpanjangan tangan Bupati melalui Dinas Sosial Pengandalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magelang untuk meningkatkan pelayanan sosial dalam mengupayakan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

UPTD Rumah Singgah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran UPTD Rumah Singgah.
  2. Penyusunan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis penyelenggaraan kegiatan UPTD Rumah Singgah.
    Pelaksanaan pelayanan kedaruratan PMKS.
  3. Pelaksanaan rehabilitasi sosial di luar panti dalam penampungan sementara bagi penyandang masalah kesejahteraan social
  4. Pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, dan informasi di bidang rehabilitasi sosial di luar panti dalam penampungan sementara bagi penyandang masalah kesejahteraan social.
  5. Pelaksanaan ketatausahaan.
  6. Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPTD Rumah Singgah.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

UPTD Rumah Singgah dari semenjak didirikan telah melaksanakan fungsi dan tugasnya selama sekitar dua tahun hingga saat ini. UPTD Rumah Singgah sebagai tempat penampungan sementara bagi lansia terlantar, anak terlantar, odgj terlantar, gelandangan dan pengemis. Dari semenjak didirikan, UPTD Rumah Singgah telah melayani puluhan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Bentuk pelayanan sosial yang diberikan melalui UPTD Rumah Singgah adalah pelayanan kebutuhan dasar seperti makan, minum, pakaian, dan perlengkapan mandi. Selanjutnya pelayanan sosial sesuai kebutuhan Penerima Manfaat. Dari hasil asesmen, jika Penerima Manfaat memerlukan pelayanan medis kejiwaan maka akan dirujuk ke RSJ Prof Dr Soerojo Magelang. Hasil asesmen dan pengamatan menunjukkan Penerima Manfaat tidak memiliki keluarga maka Penerima Manfaat akan dirujuk ke Panti Rehabilitasi Sosial.





GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara